tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Jeri.
Kedua pelaku berinisial RDI (25) dan RA (30) yang merupakan warga Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto saat di konfirmasi membetulkan kejadian tersebut.
" Iya betul, dua orang pelaku Curas dengan modus mengaku pihak lesung berhasil diamankan pihak Polsek Abung Selatan, " ujarnya. Minggu (6/10/24).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2024 Sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Umum Dusun Jakarta Baru Desa Kalibangan Kec. Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Pada saat Korban dengan mengendaral sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol B 4014 TOD dari sekolahan SMA 1 Abung semuli hendak membeli bensi di Pom Propau Desa Bandar kagungan raya, Pada saat korban melintas di jalan umum Desa Bandar kagungan raya, Tiba-tiba Korban dari arah belakang Korban datang 2 (dua) Orang dengan mengendarai sepeda motor lalu salah satu pelaku yang dibonceng menyuruh korban untuk berhenti.
Setelah korban berhenti, salah satu Pelaku langsung berkata "INI MOTOR LEASING", dan salah satu pelaku langsung mengambil Kunci kontak sepeda motor milik korban.
Korban langsung dibawa pelaku menuju ke jalan umum Dusun Jakarta Baru Desa Kalibalangan, setelah di Jalan Umum Dusun Jakarta baru Pelaku memberikan Surat penyerahan sepeda motor milik korban yang mengatasnamakan dari Pihak leasing akan tetapi korban tidak mau tanda tangan surat tersebut sehingga salah satu pelaku mengancam Korban dengan berkata "MAU SAYA BUNUH APA KAMU" sembari hendak mengeluarkan senjata Tajam jenis Pedang yang diselipkan di Belakang Badan pelaku.
sehingga korban menandatangani surat tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol B 4014 TOD warna Hitam Tahun pembuatan 2016, NOKA: MH8DL11AZGJ136990, NOSIN: CGA1ID137282 STNK an. AGUS GUNAWAN yang ditaksin dengan harga Rp 9.000.000,-.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas unit reskrim Polsek Abung Selatan berangkat menuju tkp bersama dengan korban.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan . Pelaku berikut barang bukti dibawa Polsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju ," katanya.