Dua Pelaku Curat Sawit Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

09/07/2021 10:54:01 WIB 186

Polres Lampung Tengah Setelah mengetahui DPO Pelaku Curat Buah Sawit berada dirumahnya Team Tekab dipimpin oleh Ipda Pande S.Tr.K, langsung melakukan Pengrebekan di rumah pelaku Berinisial MY Als Yusuf Warga Dusun Sinar Jaya Rt 009 Rw 003 Kampung Negara Aji Tua Kec Anak Tuha bersama SRN Als Saro warga Dusun Sinar Jaya Rt 010  Kampung Negara Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

 

Karena Sebelumnya sudah ditangkap dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Bustomi bersama Irwansyah berikut barang buktinya yaitu 1 (satu) unit Mobil pik up yang digunakan untuk memuat  buah Kelapa Sawit/Tandan Sawit, kedua pelaku sudah Menjalani Hukuman “ kata Edi Qorinas.

 

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, Pelapor yang saat itu berada di Pos Satpam PT. BSA ditelpon oleh Saksi Memberitahu Bahwa Telah Terjadi Pencurian Sawit sebanyak kurang lebih 5,2 Ton atau 200 tandan sawit yang dilakukan oleh Pelaku Irwansyah, Dkk.

 

Cara memetik buah sawit yang diatas pohon dengan menggunakan egrek (bambu panjang yang diujungnya diberi sabit) di areal Perkebunan Kelap Sawit BLok M PT BSA Anak Tuha di Kampung  Aji Tua Kec Anak Tuha Lampung Tengah, kemudian buah sawit dikumpul dinaikan ke mobil pik up dan dijual oleh para pelaku, Rabu (16/12/2020) Sekira Pukul 15.00 WIB “ kata Edi.

 

Karena Masih Ada DPOnya, selanjutnya Kanit Ipda Pande S.Tr.Kbersam Team Tekab Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi Keberadaan Pelaku yang melakukan Pencurian buah Sawit dan dilakukan pengrebekan dirumah Pelaku berhasil mengamankan dua Pelaku “ Lanjut Edi.

 

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya kedua Pelaku MY Als Yusuf  bersama SRN Als Saro Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7  tahun Penjara” demikian pungkasn

Share this post