Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung barat--Dua pemuda berinisial FP (21) dan CK(21) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu, Jumat (05/05/2023).
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada hari Kamis (04/05/2023) di Pekon Way Tanding Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis (04/05/2023) sekira jam 11.00 wib telah mengamankan dua orang pemuda berinisial (FP) dan (CK) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis sabu.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (FP) dan (CK) merupakan warga Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumatera Selatan.
Tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah, SH selaku Kasat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda berinisial (FP) dan (CK) yang diduga membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap FK dan CK tersebut ditemukan barang bukti sebuah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 4 buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu.
Dan setelah dilakukan intrograsi, FK (21) dan CK (21) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya kedua pemuda (FK) dan (CK) berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan, kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.