Dua Pemuda Kecamatan Way Lima Diamankan Polisi

10/01/2022 19:47:33 WIB 180

Polres Pesawaran -Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu.

 

Kedua pemuda tersebut berinisial MI (22) warga Desa Pekondoh Kecamatan Waylima dan AS (34) warga Desa Banjar Negri Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

 

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran ditempat dan waktu yang berbeda, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 17.30. Wib waktu setempat.

 

Berdasarkan surat: LP/A/19/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 09 Januari 2022.

 

Kasat narkoba Polres Pesawaran AKP Junaedi dalam keterangannya menjelaskan 

 

“Bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya dengan inisial MI dikediamannya diDesa Pekondoh, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan tersangka AS (34) dirumahnya (TKP) dan pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu disaku sebelah kanan, jelas AKP Junaedi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.

 

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Katanya.

 

Diketahui, dari tangan tersangka AS ditemukan barang bukti BB yaitu,1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam.

 

Dan dari tangan tersangka MI ditemukan barang bukti, tiga bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu bungkus plastik klip,satu unit handphone dengan merk resmi note 5a, dan uang pecahan lima puluh ribu tiga lembar,

 

” Atas perbuatannya keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” Pungkasnya.

in Narkoba

Share this post