Polres Pesawaran -Satres Narkoba Polres Pesawaran
berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda tersebut berinisial MI (22) warga Desa Pekondoh Kecamatan
Waylima dan AS (34) warga Desa Banjar Negri Kecamatan Waylima Kabupaten
Pesawaran.
Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran ditempat dan waktu
yang berbeda, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 17.30. Wib waktu setempat.
Berdasarkan surat: LP/A/19/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 09 Januari 2022.
Kasat narkoba Polres Pesawaran AKP Junaedi dalam keterangannya
menjelaskan
“Bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya dengan inisial MI
dikediamannya diDesa Pekondoh, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan tersangka AS (34) dirumahnya
(TKP) dan pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan barang bukti
narkotika jenis sabu disaku sebelah kanan, jelas AKP Junaedi mewakili Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Katanya.
Diketahui, dari tangan tersangka AS ditemukan barang bukti BB yaitu,1
(satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18
gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah
kotak rokok warna hitam.
Dan dari tangan tersangka MI ditemukan barang bukti, tiga bungkus plastik
klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, satu bungkus plastik
klip,satu unit handphone dengan merk resmi note 5a, dan uang pecahan lima puluh
ribu tiga lembar,
” Atas perbuatannya keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika” Pungkasnya.