Dua Pencuri Ponsel di Warung Makan Geprek di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

15/07/2025 21:20:00 WIB 359

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur membekuk dua pelaku pencurian ponsel milik penjaga warung makan ayam geprek. Para pelaku berhasil membawa kabur 2 ponsel disaat korban tengah lengah.

Peristiwa pencurian terjadi pada 23 Mei 2025, di sebuah warung makan di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung

Polisi awalnya berhasil meringkus pelaku berinisial TI dan selang satu bulan kemudian kembali berhasil meringkus TS.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menuturkan bahwapelaku TI berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam warung dan mengambil handphone, sementara TS menunggu di atas motor sebagai joki.

“Barang bukti yang dicuri adalah satu unit handphone Samsung Galaxy A05 dan satu unit Samsung Galaxy A01. Sepeda motor yang digunakan juga telah kami amankan,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Polisi pertama kali menangkap TI pada 1 Juli 2025, kemudian mengamankan TS yang diketahui baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TI merupakan pelaku lama yang kerap melakukan pencurian dengan berbagai orang berbeda.

“Dia bisa dengan siapa saja. Jokinya berganti-ganti, tapi yang metik tetap dia,” kata Kapolresta.

Sementara itu, TS disebut sebagai pelaku baru yang baru pertama kali terlibat dalam kejahatan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lain.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

in Hukum

Share this post