Polres Pesawaran-Satres Narkoba Polres Pesawaran
kembali menangkap dua org pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu.Keduanya
ditangkap Satres Narkoba dikediaman AN salah satu tersangka di Desa Sukajaya
Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul
16.00.Wib.
Berdasarkan
surat.LP/A/883/XII/2021/SPKT. Res
Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Desember 2021.
Kedua
tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut berinisial AN 27 warga Desa
Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, dan satu rekannya ICP 27 asal Desa
Wonokerto Kecamatan Tembalak Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologis penangkapan
terhadap keduanya.
“Bermula
informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi
narkoba di rumah tersangka inisial AN ditempat kejadian perkara TKP, mendapat
laporan tersebut selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan
penangkapan terhadap kedua tersangka, kata AKBP Vero, melalui rilis humas
setempat.
“Dan
pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya
kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.
“Saat
ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dimapolres Pesawaran,jelas
kapolres.
Diketahui,
barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik klip besar berisi narkotika
jenis sabu
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik
klip berisi narkotika sabu
- 1 (satu) bundel plastik klip
- 1 (satu) buah sekop dari kertas
- 1 (satu) buah dompet warna
hitam.
- 1 (satu) buah tas slempang warna
Hitam.
- uang tunai sebesar Rp.800.000,
dengan total Berat Brutto : 15,90 Gram
Keduanya telah melanggar Pasal
114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU. RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika