Dua Pria Melakukan Pencurian di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

05/09/2023 12:51:00 WIB 690

Dua pria inisial AN (50) dan SA (39) asal Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah nekat menggasak alat produksi beton ready mix atau batching plant senilai Rp 2 miliar pada bulan Mei 2022.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung kedua pelaku pada Senin 04 September 2023, sekira jam 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian bermula dari aduan saksi bernama Iwan.

Iwan melaporkan ke perusahaan bahwa alat batching plant telah dicuri.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, salah satu karyawan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat alat produksi PT Arena Niaga Beton tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, betapa kaget bahwa alat perusahaan senilai Rp 2 miliar tersebut telah dicuri.

"Di lokasi hanya menyisakan pondasi batching plant yang telah terpotong, dan serpihan besi berantakan," kata kasat reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2023).

Setelah itu, karyawan perusahaan mengumpulkan alat bukti kehilangan lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Penyelidikan polisi dimulai di Pabrik Bancink Plant PT. Arena Niaga Beton yang berlokasi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah untuk mendapatkan keterangan dan mencari saksi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk pada Senin, 04 September 2023.

Sekira jam 17.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terlacak berada di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"Dari informasi yang didapat, pelaku ada dua orang yaitu AN (50) dan SA (39) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah," katanya.

Kemudian, Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa potongan besi di lokasi Bancink plen dan pondasi besi yang di rusak akibat ulah pelaku.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

in Hukum

Share this post