Polres Pringsewu-Dua Pria Terlibat Penyalahguna Narkotika
Diringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu
Terlibat
penyalahgunaan narkotika, dua pria berinisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diringkus tim Cobra Satnarkoba Polres
Pringsewu.
Kasat
Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi S.Ik, M.Ik mengatakan, Kedua pelaku diringkus Polisi di dua lokasi
terpisah, pada Jumat (19/3/22) dini hari.
DAS,
diringkus Polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan
Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Dalam
proses penggeledahan, dari tangan DAS, Polisi berhasil mengamankan barang
bukti, dua buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu.
Sementara,
JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian saat sedang berada dirumahnya
di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari
tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan
uang tunai Rp100 ribu.
“Keberhasilan
pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan
masyarakat,”jelasnya saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (9/3/22) siang.
Selanjutnya,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti
dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam
proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan
ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,”tandasnya