Dua Pria Way Pengubuan Kedapatan Miliki Sabu Diamankan Reskrim Polsek

15/09/2021 18:38:43 WIB 63

Polres Lampung Tengah-Satuan Reskrim Polsek Terbanggi Besar Pores Lampung Tengah berhasil mengamankan Dua Orang Pria kedapatan memiliki narkotika jenis shabu kedua pria tersebut berinisial PD Als Pendi (31) dan SP Als Pian (32) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan  Way Pengubuan Lampung Tengah, kedua pelaku di amankan di jalan lintas sumatra depan pom bensin Kecubung Humas Jaya, Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I,K, mengatakan bahwa Kedua Pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian ditangkap oleh Panit Reskrim Bersama Anggotanya di jalan lintas sumatra depan pom bensin Kecubung Humas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu 12 September 2021.sekira jam 21.00 WIB.

 

Lebih lanjut bahwa ada Informasi didapat dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor yamaha RX King yang berada di Lokasi akan melakukan transaksi narkotika, ketika Anggota melakukan mendekat  ke dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor rx king warna hitam di buang salah satu pelaku tidak jauh dari badan nya sekitar 1 meter, dan ternyata isi plastik kecil tersebut diduga yang di duga narkotika jenis sabu-sabu “ kata Made.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian dan barang bukti tersebut 1 (satu) bungkus klip kecil diduga  narkotika jenis sabu-sabu diakui miliknya, kedua Pelaku berikut barang bukti serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha rx king warna hitam tanpa nopol, berikut 1 (satu) unit hp samsung warna hitam silver dibawa ke Polsek Terbanggi besar guna Pengembangan lebih Lanjut.

 

Kedua pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, demikian Pungkasnya.

in Hukum

Share this post