Polres Lampung Tengah-Satuan Reskrim Polsek Terbanggi
Besar Pores Lampung Tengah berhasil mengamankan Dua Orang Pria kedapatan
memiliki narkotika jenis shabu kedua pria tersebut berinisial PD Als Pendi (31)
dan SP Als Pian (32) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, kedua pelaku di
amankan di jalan lintas sumatra depan pom bensin Kecubung Humas Jaya, Terbanggi
Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH,
S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I,K, mengatakan
bahwa Kedua Pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian ditangkap oleh Panit
Reskrim Bersama Anggotanya di jalan lintas sumatra depan pom bensin Kecubung
Humas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu 12 September
2021.sekira jam 21.00 WIB.
Lebih lanjut bahwa ada Informasi didapat dari
masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor yamaha RX King yang berada di
Lokasi akan melakukan transaksi narkotika, ketika Anggota melakukan
mendekat ke dua orang pemuda yang
mengendarai sepeda motor rx king warna hitam di buang salah satu pelaku tidak
jauh dari badan nya sekitar 1 meter, dan ternyata isi plastik kecil tersebut
diduga yang di duga narkotika jenis sabu-sabu “ kata Made.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua
pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian dan barang bukti tersebut 1 (satu)
bungkus klip kecil diduga narkotika
jenis sabu-sabu diakui miliknya, kedua Pelaku berikut barang bukti serta 1 (satu)
unit sepeda motor yamaha rx king warna hitam tanpa nopol, berikut 1 (satu) unit
hp samsung warna hitam silver dibawa ke Polsek Terbanggi besar guna
Pengembangan lebih Lanjut.
Kedua pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian kita
jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12
tahun penjara, demikian Pungkasnya.