Dua Satpam Super Market Grosir di Bandar Lampung Ditangkap Usai Jadi Penadah Motor Curian

01/01/2026 22:20:00 WIB 260
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung  Kamis 01 Januari 2026 — Dua satpam super market grosir di Bandar Lampung ditangkap polisi usai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Keduanya berperan sebagai penadah motor curian.

Adapun identitas keduanya yakni GF (26)warga kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan DP (36), warga Natar, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan modus para pelaku yakni menerima motor hasil curian dari para pelaku curanmor (pemetik), kemudian dibawa ke wilayah Lampung Timur.

"Para pelaku menerima imbalan 1 juta rupiah untuk setiap motor yang berhasil diantarkan ke wilayah Lampung Timur," Kata AKBP Erwin Irawan, Jumat (26/12/2025).

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang dimana 2 orang pelaku lainnya yang berinisial T damn TH kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (25/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB saat petugas melakukan patroli hunting di kawasan perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Petugas mencurigai tiga orang yang mengendarai sepeda motor secara beriringan.

"Petugas mencurigai tiga orang yang sedang mengendarai motor, kemudian dilakukan pengejaran. Dalam penangkapan tersebut dua orang yakni GF dan DP berhasil ditangkap sementara satu lainnya melarikan diri," Katanya.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi berhasil menyita 5 unit sepeda motor di rumah milik pelaku di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa para pelaku ini sudah hampir 3 bulan menjalani aktivitas ini dan sudah sekitar 5 kali berhasil mengantarkan motor curian ke lokasi tujuan.

"Motifnya karena desakan ekonomi, memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang," Kata Kombes Pol Alfret.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

in Hukum

Share this post