Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

09/05/2025 18:20:00 WIB 318

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Jumat 09 Mei 2025 - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, kedua pelaku berinisial FS (26 warga desa Tanjung Kesuma kec. Purbolinggo dan BPS (25) warga desa Tanjung Inten kec. Purbolinggo.

Pada pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 seorang pelakuberinisial BPS (25 tahun) di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggodan  berinisial FS (26 tahun) di Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 127 tablet obat keras jenis Tramadol dan 2 buah telepon genggam merk Samsung warna biru dan merk Realme C6 warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Timor Selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras berbahaya di sekitar mereka.

in Hukum

Share this post