Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Pria Asal Bumi Agung Ditangkap Polres Lamtim

29/08/2024 18:30:00 WIB 1.383

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian, membawa paksa seorang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (29/8/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SF (30) warga Kecamatan Bumi Agung.

Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, meringkus tersangka SF pada Hari Rabu (28/8/24) malam, tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, Polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, antara lain 3 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 19.51 gram, Puluhan Pipa Kaca, Timbangan Digital, Alat Hisap (Bong), dan Telepon Genggam.

Tersangka dan barang buktinya, kemudian segera digelandang oleh Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

in Hukum

Share this post