Edarkan uang Rupiah palsu dan pelaku diamankan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat

10/10/2022 08:40:00 WIB 628

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus peredaran uang Rupiah palsu yang terjadi di Pekon Puralaksana Kecamatan Way tenong Kabupaten Lampung Barat, Senin (10/10/2022).


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri, SH.,MH menjelaskan bahwa pada hari minggu (09/10/2022), Tekab 308 Polsek Sumber Jaya telah  mengamankan pelaku KD (28), warga Banjar Ratu kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, yang diduga telah mengedarkan uang Rupiah palsu.

Kejadian berawal pada hari sabtu (08/10/2022) sekira jam 19.45 wib, ketika terduga pelaku KD mampir ke warung milik Korban Susta hernia (26), untuk membeli sebotol minuman menggunakan mata  uang pecahan Rp.100.000,-.

Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya.

Karena uang yang diterima seperti uang palsu dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat,"terang Ery.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Dan berhasil mengamankan terduga pelaku KD yang sedang berada di Kelurahan Pajar Bulan kecamatan way Tenong Kabupaten Lampung Barat.

kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik Pelaku yang  berisi uang Rupiah dan diduga Palsu.

Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar.

Sehingga jumlah uang yang diduga  Palsu sebanyak  Rp. 3030.000, Dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Ery menambahkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama ASEP Alias  RONI.(DPO), warga Purwakarta Jawa Barat, yang dikenalnya dari Media sosial Facebook dan WhatsApp (WA).

Harga uang palsu yang yang dibeli oleh  KD adalah 1 juta Rupiah untuk 5 juta rupiah uang palsu, yang dikirim melalui ekspedisi JNE.

in Hukum

Share this post