Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Hadir Lusa, Tak Ada Alasan Mangkir

30/11/2023 10:40:00 WIB 1.833

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebutkan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri harus hadir untuk diperiksa hari Jumat (1/12/2023) lusa.

Yudi mengatakan bahwa Firli harus hadir di Bareskrim Polri untuk diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena statusnya saat ini tidak menjabat di KPK.

“Karena yang pertama sudah menjadi tersangka, kemudian juga kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

“Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan terkait dengan tugas-tugas sehari-hari,” imbuhnya.

Yudi menyinggung momen pemeriksaan sebelumnya terhadap Firli Bahuri saat masih berstatus sebagai saksi sempat memilih untuk mengikuti kegiatan dinas KPK di Aceh ketimbang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

“Mangkir karna alasan yang bersangkutan ada kedinasan selaku Ketua KPK. Namun sekarang sudah gak lagi,” ucapnya.

Tak hanya itu, Yudi juga menyinggung soal Firli Bahuri yang dicekal oleh Polda Metro Jaya dengan surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Artinya dia sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri, jadi sudah kegiatan-kegiatan atau aktifitasnya pun sudah tidak banyak seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik akan memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023) mendatang.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada hari ini Selasa (28/11/2023).

“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.
 

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post