https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Terpidana korupsi Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (23/4/2024).
Sidang perdana agenda pembacaan permohonan PK ini dihadiri langsung terdakwa Karomani didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum KPK RI.
"Seperti yang sudah kita sampaikan, fakta persidangan klien kami bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind dan dalil ini tidak terbukti di persidangan," ujar Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko usai mengikuti sidang.
Handoko melanjutkan, permohonan ini diajukan sebab sang klien belum sependapat dengan putusan PN Tipikor Tanjungkarang telah berkekuatan hukum tetap, terkait hukuman pokok, pasal, serta pembayaran uang pengganti.
Atas dasari ini, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana ditujukan memperkuat argumentasi dalil permohonan tersebut.
"Dalam fakta persidangan, uatan klien kami diperuntukkan murni untuk kepentingan sosial, dimana ucapan terima kasih disampaikan Karomani bukan pribadi tapi untuk kepentingan sosial," katanya.
Seiring dengan ini, pihak terdakwa meyakini perbuatan bukan suap, melainkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor atau pegawai negeri alias penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
"Sehingga perbuatan terdakwa ini jelas hukumannya berbeda dan terkait uang pengganti, tentu sangat-sangat berbeda," lanjutnya.
Menyoal persidangan PK perdana ini, JPU KPK Agung Satrio mengatakan, pihaknya baru menerima berkas permohonan terdakwa Karomani.
Para penuntut umum akan dipelajari terlebih dahulu dan tetap menghormati putusan hakim sebelumnya.
"PK ini hak dari narapidana dan kita hormati, kita akan periksa lagi memori PK-nya dan kita akan memberikan tanggapan," tandasnya.
Persidangan PK ini nantinya akan dilanjut pada pekan depan bertepatan Selasa, 30 April 2024, dengan agenda tanggapan Jaksa KPK sekaligus pemeriksaan keterangan saksi ahli dihadirkan pemohon Karomani.