TribrataNewslampung.polri.go.id-Polres
Tanggamus -Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus 4
tersangka dugaaan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo
Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi SH M.M mengatakan,
keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga
Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.
Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW
(51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
“Kempat tersangka ditangkap di 3 tempat berbeda pada Senin (9/1/22),”
kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi
SIK. Rabu (11/1/22).
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan
informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Bermula ditangkap RH di Pekon
Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan
berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk juga masih di Pekon Bandar Kejadian.
Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias
Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni
AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.
“Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres
Tanggamus,” jelasnya.
Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan
barang bukti Narkotika. Diantaranya dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu
dengan berat bruto 0.11 gram, 2 plastik
klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca
pirek dan korek api gas.
Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti 5 plastik klip sabu
dengan berat bruto 5,22 gram, 4 bundel
plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik, handphone, pipet plastik
dan uang tunai Rp 2.250.000,-.
Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat bruto
0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu,
pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7 plastik klip bekas pakai sisa sabu dan plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.
“Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satresnarkoba
Polres Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses
penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran
dan ditetapkan DPO.
“Keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya