tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro, Senin 04 Agusus 2025 – Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat pria berinisial JF (21), RE (24), AS (21), dan JN (31) ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Metro, Jumat malam (01/08/2025).Penangkapan bermula saat petugas mengamankan dua pria, AS dan JN, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, masing-masing dari tubuh keduanya. Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Gang Nangka, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni JF dan RE. “Keempat tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi masih mendalami dugaan jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam peredaran barang haram tersebut.
Empat Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Metro, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
04/08/2025 21:00:00 WIB
345

in
Hukum