https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan Erwin Aksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan pekan depan. Hal itu dipastikan dari konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juni 2023. Namun, tidak dipenuhi oleh Erwin Aksa.
“Berdasarkan dari pengacara saudara EA, pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Kamis (15/6/23).
Ia menegaskan, pemeriksaan Erwin Aksa dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Untuk diketahui, pelaporan diterima dengan nomor LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pelapor EA dan terlapor MR.