Polres Lampung Tengah- Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah, beserta jajaran
Anggota Polsek Seputihmataram mengamankan satu orang pelaku pencurian dan dua
orang penadah mobil truk bermuatan singkong, uang terparkir di salah satu
pabrik tapioka, pada (10/12/2021).
Kapolres Lampung Tengah,
AKBP Oni Prasetya, yang di Wakili oleh Kabag Ops AKP Denny Arya Putra
menerangkan bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah, yang di pimpin oleh Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas bersama Jajaran Anggota Polsek Seputihmataram yang di
Nahkodai oleh IPTU Yudi Kurniawan, berhasil mengamankan satu orang pelaku
berinisial YF (35), merupakan warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan
Bandarmataram.
“Selain menangkap pelaku
pencurian dan penadahnya, kami juga mengamankan satu unit mobil cold diesel
milik korban Wahyu (35) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram
yang sudah di protoli,” ujar Kabag Ops, (12/12/2021).
Pihaknya mengapresiasi
upaya Tim Tekab 308 polres Lampung Tengah, dan jajaran anggota Polsek
Seputihmataram, yang sudah mengungkap kasus ini. “Saya sangat mengapresiasi
kinerja TIM TEKAB 308 Polsek Seputih Mataram dan Polres Lamteng, yang sudah
berhasil menangkap pelaku, penadah dan berhasil mengamankan barang bukti, ”
ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim
AKP Edy Qorinas, mengatakan seusai menangkap pelaku YF, di tengah perjalanan
pihaknya dihadang dan hendak ditabrak kakak pelaku menggunakan mobil truk.
Petugas dan kakak pelaku sempat baku hantam, namun atas kesigapan polisi, HN
kakak pelaku bisa di lumpuhkan.
Saat ini, pelaku HN
sedang menjalani pemeriksaan intensif, untuk mempertanggung jawabkan tindakan
yang. Terungkap bahwa, antara korban dan pelaku adalah teman akrab yang
terbilang masih tetangga dekat satu kampung.
“Selain berhasil
mengamankan pelaku utama pencurian dengan pemberontakan mobil yang truk yang
terparkir di area parkiran salah satu pabrik singkong, kami mengamankan dua
orang yang diduga penadah mobil hasil curian, ” ujarnya.
Saat ini lanjut Kasat
Reskrim, para pelaku dan barang bukti berupa tiga unit mobil, yakni Pick up
Line 300, Cold T, dan Truk Cold Diesel. Yang ditemukan dirumah penadah.
“Untuk dua unit mobil
pick up, akan kita umumkan kepada masyarakat, apa bila merasa pernah kehilangan
mobil L300 dan Cold T,” katanya.
Dua orang penadah yang
telah diamankan petugas yakni Winardi warga Bekri dan AG, sedangkan dua orang
pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku kejahatan
masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun
keatas, sedang dua orang penadah di bidik dengan pasal 480 KUHPidana.
“Guna pengembangan lebih
lanjut para pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, sedangkan barang
bukti diamankan di Mapolres Lamteng, ” pungkas Kasat Reskrim.