Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputihmataram Ungkap Pencurian Mobil Singkong

13/12/2021 19:22:41 WIB 134

Polres Lampung Tengah- Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah, beserta jajaran Anggota Polsek Seputihmataram mengamankan satu orang pelaku pencurian dan dua orang penadah mobil truk bermuatan singkong, uang terparkir di salah satu pabrik tapioka, pada (10/12/2021).

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, yang di Wakili oleh Kabag Ops AKP Denny Arya Putra menerangkan bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah, yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas bersama Jajaran Anggota Polsek Seputihmataram yang di Nahkodai oleh IPTU Yudi Kurniawan, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YF (35), merupakan warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram.

 

“Selain menangkap pelaku pencurian dan penadahnya, kami juga mengamankan satu unit mobil cold diesel milik korban Wahyu (35) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram yang sudah di protoli,” ujar Kabag Ops, (12/12/2021).

 

Pihaknya mengapresiasi upaya Tim Tekab 308 polres Lampung Tengah, dan jajaran anggota Polsek Seputihmataram, yang sudah mengungkap kasus ini. “Saya sangat mengapresiasi kinerja TIM TEKAB 308 Polsek Seputih Mataram dan Polres Lamteng, yang sudah berhasil menangkap pelaku, penadah dan berhasil mengamankan barang bukti, ” ujarnya.

 

Sementara Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, mengatakan seusai menangkap pelaku YF, di tengah perjalanan pihaknya dihadang dan hendak ditabrak kakak pelaku menggunakan mobil truk. Petugas dan kakak pelaku sempat baku hantam, namun atas kesigapan polisi, HN kakak pelaku bisa di lumpuhkan.

 

Saat ini, pelaku HN sedang menjalani pemeriksaan intensif, untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang. Terungkap bahwa, antara korban dan pelaku adalah teman akrab yang terbilang masih tetangga dekat satu kampung.

 

“Selain berhasil mengamankan pelaku utama pencurian dengan pemberontakan mobil yang truk yang terparkir di area parkiran salah satu pabrik singkong, kami mengamankan dua orang yang diduga penadah mobil hasil curian, ” ujarnya.

 

Saat ini lanjut Kasat Reskrim, para pelaku dan barang bukti berupa tiga unit mobil, yakni Pick up Line 300, Cold T, dan Truk Cold Diesel. Yang ditemukan dirumah penadah.

 

“Untuk dua unit mobil pick up, akan kita umumkan kepada masyarakat, apa bila merasa pernah kehilangan mobil L300 dan Cold T,” katanya.

 

Dua orang penadah yang telah diamankan petugas yakni Winardi warga Bekri dan AG, sedangkan dua orang pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku kejahatan masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun keatas, sedang dua orang penadah di bidik dengan pasal 480 KUHPidana.

 

“Guna pengembangan lebih lanjut para pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng, ” pungkas Kasat Reskrim.

in Hukum

Share this post