Gadaikan Mobil Rental Untuk Bayar Hutang, Pemuda Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

14/05/2023 16:17:00 WIB 93

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu- Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pemuda berinisial D (27) warga Pekon Margakaya, Pringsewu Lampung atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.

Menurut Kasat, pelaku penipuan dan penggelapan tersebut diamankan tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dirumahnya pada pada Kamis malam (11/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

“Ya benar, pada kamis malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial D, atas dugaan terlibat kasus penggelapan mobil yang perkaranya sedang ditangai Satreskrim Polres Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (14/5/2023) siang

Dijelaskan Kasat, pelaku ini diduga telah menggelapkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza bernomor Polisi BE 1367 UA milik korban Adi Setiadarma (22) warga Pekon Fajarmulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Tindak pidana itu terjadi pada (29/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Modus pelaku berpura-pura menyewa / merental mobil milik korban selama beberapa hari dengan dalih akan dipergunakan untuk pergi keluar kota, namun setelah kendaraan di serahkan, oleh pelaku mobil tersebut digadaikan kepada orang lain senilai Rp.20 juta tanpa seizin korban,” jelasnya

Kasat menyebut, uang Rp.20 juta hasil menggadaikan mobil korban tersebut oleh pelaku habis dipergunakan untuk membayar hutang. Kasat juga mengungkapkan, jika kendaraan Toyota Avanza bernomor Polisi BE 1367 UA yang digelapkan oleh pelaku sudah diamankan di Polres Pringsewu.

“Selain kasus ini pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika ini juga diduga terlibat dalam dua kasus penggelapan mobil jenis Toyota Avanza dan Wuling, yang mana kedua perkara tersebut juga sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu,” ungkapnya

Disampaikan Febao, jika pelaku penipuan tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan  dengan ancaman humukam hingga 4 tahun pejara.” Tandasnya. 

in Hukum

Share this post