Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor Bersenpi di Tanjung Senang Ditangkap Usai Nyaris Diamuk Massa

04/03/2026 20:40:00 WIB 392
tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Rabu 04 Maret 2026 - Seorang pria berinisial SN (42), warga Dusun Sukananti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan jajaran Polsek Tanjung Senang usai diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (20/2/2026).

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Andri Saputra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di pelataran parkir sebuah toko. Aksi pelaku gagal setelah dipergoki masyarakat sekitar yang kemudian mengamankan yang bersangkutan.

“Petugas yang menerima informasi segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya pelaku kami bawa ke klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya,” ujar Iptu Andri, Jumat (27/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berbahaya yang dibawa pelaku, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau, 10 mata kunci letter T, satu gagang kunci letter T, serta dua alat pembuka magnet kontak sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia diduga dibantu oleh seorang rekannya berinisial Y yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

“Dari keterangan sementara, pelaku berperan sebagai eksekutor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sudah berapa kali kawanan ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Saat ini SN telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Tanjung Senang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan, penguasaan, dan membawa senjata api tanpa izin yang sah.

Kapolsek Tanjung Senang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi, namun kami juga mengimbau agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Andri.

in Hukum

Share this post