https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Gagal Dicegah di Awal, Macet Pelabuhan Merak Saat Puncak Mudik Lebaran
17/04/2024 14:00:00 Views : 1478

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berkomentar soal kemacetan horor menuju Pelabuhan Merak, Banten yang kembali terulang pada puncak mudik Lebaran 2024.

Menurut dia, itu merupakan kejadian macet horor berulang di setiap musim mudik Lebaran. Sayangnya, ia menilai PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) maupun Kementerian Perhubungan belum bisa mengantisipasi risiko itu sedari awal.

"Antrian puluhan jam dan tiket yang ludes di Pelabuhan Merak, seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal oleh operator PT ASDP Indonesia Ferry, dan/atau Kemenhub. Apalagi tahun-tahun sebelumnya sudah pernah terjadi," kata Tulus dalam status di aplikasi WhatsApp, dikutip Selasa (9/4/2024).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun telah bongkar alasan mengenai kemacetan parah menuju Pelabuhan Merak. Itu disebabkan oleh banyaknya calon pemudik yang belum memiliki tiket angkutan penyeberangan, namun memaksa masuk ke pelabuhan.

Menhub lantas membuat perbandingan dengan penumpang angkutan kereta api (KA) jarak jauh, yang telah memesan tiket terlebih dulu sebelum berangkat mudik menggunakan moda transportasi tersebut.

"Merak ini memang seperti disampaikan pak Presiden, terdapat jumlah yang melebihi, dan mohon maaf, ketidaktaatan masyarakat pengguna," kata Menhub pada Senin, 8 April 2024.

"Kalau di kereta api mereka kan punya tiket, dia datang 2 jam sebelumnya. Kalau ini belum punya tiket, bahkan jalannya besok pagi, dia datang. Maka terjadilah antrian sepanjang 10 km," bebernya.

Belajar dari kasus itu, Menhub berkesimpulan Pelabuhan Merak harus punya kapal penumpang dengan kapasitas angkut lebih besar, dengan kecepatan lebih tinggi. Selain itu, juga diperlukan tambahan dermaga.

Ia sudah melaporkan usulannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). RI 1 menyetujui untuk dilakukan penambahan dermaga dan juga kapal angkut penumpang.

"Kalau kapal katakanlah tambah dengan (kecepatan) 15 knot, pasti kurang maksimal, atau dengan 500 (kapasitas penumpang) kurang. Jadi musti kapal yang besar di atas 1.000 (kapasitas penumpang), dan kapal di atas 15 knot, bahkan 20 knot. Jadi kecepatan-kecepatan itu bisa dilaksanakan," urainya.

Sumber liputan6.com


-->