tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama yang dilaporkan masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa banner paslon Bupati Pesawaran Nanda - Antonius dihentikan. Sentra Gakkumdu menilai pidana pilkada tersebut tidak cukup bukti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnjah pada Sabtu (26/10/2024).
"Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan pembahasan ketiga terkait pelaporan dugaan pelanggaran perkara yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon," katanya, Sabtu (26/10/2024).
"Dalam hal ini penyidik sudah melakukan upaya maksimal namun memang ketika proses penyidikan dapat kesimpulan bahwa tidak cukup alat bukti, maka dari itu untuk kepastian hukum dilakukan pemberhentian pada proses penyidikan (SP3)," lanjutnya.
Fatih menerangkan, dalam proses penyelidikan ini ada sejumlah saksi yang tidak hadir serta adanya keterangan yang berbeda dari para saksi.
"Memang untuk unsur pidananya itu ada dalam pembahasan kedua, tapi memang ada saksi yang yang tidak datang, dan saksi yang berikan keterangan yang berbeda-beda. Sehingga dari hal tersebut kami menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fatih, tidak ada satupun saksi yang melihat siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama.
"Jadi tidak ada satu pun keterangan yang melihat bahwa camat ini yang membawa kendaraan dinas tersebut. Jadi saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada didalam mobil dinasnya," tandasnya.