https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus RA (23), warga Jalan Padat Karya, Labuhan Dalam, Tanjung Senang Bandar Lampung.
RA (23) yang berprofesi sebagai tukang las ini, ditangkap lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban DA (28), yang terjadi pada hari Sabtu (10/02/2024) dini hari di tempat tinggal korban yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Korban RA (23) sendiri mengetahui persitiwa pencurian tersebut pada Sabtu (10/02/2024) siang, dan setelah itu korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Senang.
Berbekal laporan dari korban dan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap RA (23) di sebuah warung angkringan yang terletak di Seputaran Jalan Sultan Agung, Way Halim Kota Bandar Lampung, pada Minggu (11/02/2024) dihi hari.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku RA (23) dibantu oleh rekannya DK (DPO).
“Kedua pelaku ini merupakan teman korban, jadi keduanya mengetahui seluk beluk keadaan rumah” ungkap Ipda Alan.
Alan menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci namun korban tidak mengunci bagian Grendel atas pintu, Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti sepatu merk Nike, sepatu merk MK, sepatu Aldo, sepatu merk Gues, tas merk Coach, tas merk Gucci, tas merk Hermes, tas merk LV, sandal merk Yuan, dompet merk C&K, farfum Mar Jacob, jam tangan merk patek Philippe, jam tangan merk bonia, jam tangan merk Ac, jam tangan mirage, jam tangan merk cartir, Magic com, tabung gas yang difasir kerugian senilai Rp 160 juta rupiah.
“Saat itu korban bermalam di rumah orang tuanya, di Gedong Air, dan rumah dalam keadaan kosong” ujar Ipda Alan.
Dari tangan pelaku RA (21), petugas berhasil menyita 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna putih Nopol B 3427 BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Terhadap pelaku DK (DPO) saat masih kita lakukan pencarian” ungkap Alan.
Akibat perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan Pasa 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)