tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur, Jumat 09 Mei 2025- Petugas Kepolisian memproses hukum, seorang warga masyarakat, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto, pada Jumat (9/5), menjelaskan bahwa tersangka pencurian berinisial SH (24) warga Kecamatan Marga Tiga.
Dari keterangan Polisi, tersangka SH, pada Rabu (7/5) kemarin, diduga nekat membawa kabur Sepeda Motor merk Honda, dan Telepon Genggam, milik WA (17) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan tersebut, diduga nekat dilakukan oleh tersangka SH, diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, disalah satu rumah kos di desa Hargomulyo, tanpa perlawanan.
Untuk proses lebih lanjut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor dan 1 buah kotak HP merk OPPO.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.