Team Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial SG (40) warga Dsn. V Kp. Srikaton Kec.Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah. Sabtu (14/5/22).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan pelaku SG ditangkap berdasarkan laporan korban Sakat,warga Kp. Gaya Baru 8 Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Pasalnya, Sakat menjadi korban pencurian dengan pemberatan ketika ia sedang tertidur lelap bersama istrinya pada Rabu (11/5/22) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
“Saat itu, korban sedang tertidur lelap sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh pelaku,’’kata Kapolsek
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar tidur korban dan berhasil menggasak uang tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang disimpan istri korban di bawah kardus yang berada di lantai kamar tidur.
Tak hanya sampai disitu , pelaku juga berhasil mengambil Handphone milik istri korban merk Itel Vision Pro Color Cosmic Shine yang saat itu diletakkan di samping tempat tidur.
Kemudian pelaku langsung menuju ke dapur dan mengambil sepeda motor Yamaha Vixion New Warna Hitam dengan Nopol B-3144-KXY milk korban lalu kabur melalui pintu belakang .
Pencurian itu pertama kali diketahui oleh istri korban saat hendak menunaikan Shalat Subuh dan melihat jendela kamar dan pintu belakang sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila di tafsirkan dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 16.549.000,- (Enam belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Alhasil, saat mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Kapolsek Seputih Surabaya turun langsung bersama Kanit Res dan Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dsn. V Kp. Srikaton Kec. Seputih Surabaya Kab. Lamteng.
Dalam melakukan penangkapan, kata Kapolsek ‘’Kita juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti hasil curianya yakni HP dan sepeda motor Yamaha Vixion New Warna Hitam dengan Nopol B-3144-KXY . Pelaku dan barang bukti selanjutnya kita bawa ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Ferry Pradiansyah.
Motif pelaku itu sendiri ingin punya uang banyak tapi tidak mau bekerja, hasilnya untuk foya- foya, minum-minuman keras hingga main judi online,’’tambahnya
Pelaku SG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,ancaman hukuman 7 tahun Penjara.’’tegasnya