Gelapkan Pupuk Perusahaan, Pelaku Diringkus Polsek Gunung Sugih

27/05/2024 10:00:00 WIB 814

Seorang karyawan menggelapkan puluhan karung pupuk milik perusahaan PTPN7 di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Aksi tersebut dilakukan oleh Mandor Besar berinisial SN alias Nang (41) setelah melakukan pemupukan di areal perkebunan sawit, Kamis (23/5/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa pelaku terbukti mengambil 10 karung pupuk sawit PTPN7 Bekri.

"Yang diambil pelaku adalah pupuk sisa, tapi bukannya dikembalikan, justru pupuk senilai Rp.4,5 juta itu dibawa kabur," kata kapolsek saat di konfirmasi, Senin (27/5/24).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada hari itu juga, Kamis (23/5/24) pukul 15.30 WIB, saat Unit Reskrim menuju PTPN7.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan pupuk sawit.

Dari penjelasan pelaku, SN awalnya ditugaskan untuk melakukan perawatan rutin areal, pukul 09.30 WIB.

"Pupuk sisa itu dibawa SN ke rumahnya, dan saat ini 2 diantaranya diamankan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.

Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang aksi penggelapan dalam jabatan.

"Pelaku dijerat kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. 

in

Share this post