https://tribratanews.lampung.polri.go.id Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggulung pelaku penggelapan sepeda motor, Sabtu (11/3/23).
Pelaku inisial SJ (34) warga Kp. Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut diduga telah menggelapkan sepeda motor milik korban Sahlil saat dirinya sedang memancing di sungai. Sabtu lalu (21/1/23).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKPB Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, ditangkapnya SJ bermula dari laporan korban yang curiga dengan perbuatan pelaku.
Ia mengatakan, kecurigaan korban bermula saat dirinya sedang memancing di sungai Terbanggi Besar, pada Sabtu lalu (21/1/23) sekira pukul 16.00 WIB.
Korban yang saat itu sedang memancing kemudian didatangi SJ dengan berjalan kaki.
"Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (12/3/23)
Korban yang kenal dengan SJ, sambung Kapolsek, lalu meminjamkan sepeda motor nya kepada pelaku, lalu korban lanjut memancing ikan.
“Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung kembali setelah 1 jam berlalu,”tambahnya.
Karena terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu menyudahi kegiatan memancing lalu fokus mencari motor yang dibawa pelaku.
"Korban mencoba memastikan keberadaan motornya dengan mendatangi rumah SJ," ujarnya.
Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, lalu korban diberitahu tetangga SJ, bahwa pemilik rumah tidak ada dirumah.
"Setelah 1 x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,”ungkapnya.
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kp. Tanjung Ratu Ilir, Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan,”tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk honda dengan No Pol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
"Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tutupnya.