Polres Tanggamus - Polsek Cukuh Balak Polres
Tanggamus bergerak cepat mendatangi rumah warga tempat terjadinya dugaan
terjadinya pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada
bagian matanya, Minggu (26/9/21).
Atas
hasil mendatangi TKP tersebut, diketahui bahwa korban bukan merupakan anak
dibawah umur, namun telah berusia 25 tahun dan benar bahwa korban memiliki
riwayat gangguan kejiwaan bahkan sangat meresahkan ketika penyakitnya kambuh.
Sehingga
atas hal itu, Kapolsek Cukuh Balak telah berkoordinasi dengan kepala Pekon
Sukaraja untuk bersama-sama membawa korban ke rumah sakit jiwa mengingat
keluarga korban merupakan keluarga prasejahtera.
Kapolsek
Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan korban
bernama Sukurullah berusia 25, warga Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja
Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa,
tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib.
"Benar
ada kejadian tersebut, korban merupakan anak kandung pelaku, bukan anak dibawah
umur namun memang memiliki riwayat gangguan jiwa," ungkap Ipda Eko Sujarwo
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.
Menurut
Ipda Eko Sujarwo, atas kejadian tersebut pihaknya juga telah melakukan mediasi
dan rembuk pekon sebagai problem solving pada siang tadi pada 11.00 Wib di
Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
"Hasil
mediasi dalam rembuk pekon, semua pihak sepakat diselesaikan secara
kekeluargaan," ujarnya.
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian perkelahian pada hari Selasa, 21 September
2021 sekitar pukul 21.00 Wib antara Sukirman (60) selaku ayah korban, Pahruddin (32) selaku kakak korban dan
Sukurullah (25) selaku korban di rumah
Sukirman.
Bermula
karena Sukurullah yang memiliki riwayat gangguan jiwa memakai sepeda motor
tanpa izin milik Sutarno yang beralamat di Dusun Bahima Pekon Umbar Kecamatan
Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
Setelah
dinasehati oleh Sukirman, namun Sukurullah tidak terima lalu mencekik Sukirman,
yang kemudian dilerai oleh Pahruddin.
Karena Sukurullah tidak mau melepaskan cekikannya terhadap Sukirman sehingga
Sdr Pahruddin memukul mata bagian kiri Sukurullah.
"Akibat
kejadian tersebut Sukurullah mengalami memar mata bagian kiri. Ada netizen yang
memposting di media sosial menyebut korban dibawah umur, informasi itu tidak
benar," jelasnya.
Sambung
Ipda Eko Sujarwo, tindakan kepolisian yang telah dilakukan pihaknya dengan
mendatangi rumah Sukirman, memberi imbauan kepada Sukirman an Pahruddin agar
tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Sukurullah.
"Permasalahan
mereka sudah selesai dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi
perbuatan tersebut," tandasnya.
Kapolsek
menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan melakukan perobatan dengan
berkoordinasi kepada kekuarga dan Kakon sebab menurut warga jika korban
mengamuk membahayakan warga.
"Kedepan
kami Polsek Cukuh Balak, bersama pihak pekon akan bersama-sama membantu membawa
korban untuk diobati ke RS Jiwa sebab sebab keluarga tidak memiliki
biaya," tandasnya.