Polres Pringsewu--Jajaran Satuan Reskrim Polres
Pringsewu menangkap seorang dari dua pelaku spesialis penipuan yang telah
memperdayai korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasat
Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, salah satu
tersangka yang diamankan yakni HI (42) seorang buruh warga Kelurahan Penengahan
Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Sedangkan
satu pelaku lainnya berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.
"Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan dirumahnya pada
Senin (15-11-2021) sekitar pukul 14.00
Wib,"jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
Minggu (21-11).
Iptu
Faebo Adigo memaparkan, tersangka HI diamankan atas dugaan telah melakukan
tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon
Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.
Saat
itu sesusai korban mengambil yang tunjangan pensiun, lalu bertemu dengan kedua
pelaku diarea parkiran. Salah satu tersangka JF mengaku memiliki sebuah benda
yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Untuk
memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura pura mengetes
kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua
tangannya.
"Karena
memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang
dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon
korbannya saja,"terangnya.
Karena
korban menderita penyakit, mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau
mencoba berobat kepada tersangka JF.
Namun
sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang
berapa. Korban menjawab hanya memiliki
uang Rp 1 juta saja. Karena kurang, Selanjutnya tersangka JF meminta korban
untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.
Karena
sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh
uang ditabungannya sebesar Rp23 juta dan kembali menemui tersangka di area
parkiran.
Selanjutnya
total uang sebesar Rp24 Juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka
disuruh dimasukan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu
dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut sebelum menjalani proses
perobatan.
"Saat
korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa
plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada
Polisi,"ungkap Iptu Faebo.
Atas
dasar laporan pengaduan tersebut kemudian polisi langsung melakukan serangkaian
proses penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangka yakni
HI.
Setelah
dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan
spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan
melakukan aksinya hampir diseluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.
Pengakuan
Tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi
kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank
BRI Pringsewu. Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan
bersenang senang.
Selain
tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit
Ran R4 Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit
HP Readmi 9, uang tunai Rp1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor
yang dibeli dari uang hasil kejahatan
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kasat
Reskrim Polres Pringsewu