Hakim Masih Musyawarah, Sidang Vonis Terdakwa AKP Andri Gustami Ditunda

21/02/2024 20:55:00 WIB 1.251

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunda sidang putusan vonis perkara terdakwa mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, Rabu (21/2/2024).

Agenda sidang putusan perkara jaringan gembong narkotika Fredy Pratama ini ditunda dan dijadwalkan ulang hingga pekan kedepan.

"Ditunda, ini tinggal nunggu penundaan saja, kemungkinan satu minggu (hingga Rabu, 28 Februari 2024)," ucap Humas PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto saat dikonfirmasi.

Dilanjutkan, penundaan itu karena majelis hakim memimpin perkara AKP Andri Gustami masih perlu bermusyawarah mengenai vonis bakal dijatuhkan kepada terdakwa.

"Belum musyawarah hakimnya, iya masih bermusyawarah," ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Kamis (1/2/2024), AKP Andri Gustami telah dituntut JPU Kejari Bandar Lampung dengan hukuman pidana mati dalam perkara ini.

Tuntutan itu dilayangkan atas keterlibatannya menjadi "kurir spesial" dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

in Hukum

Share this post