https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Harga bahan pokok di pasar-pasal tradisional di Provinsi Lampung terpantau menunjukkan tren harga stabil menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, tren harga stabil itu terpantau hingga minggu keempat Maret 2024 dan belum terjadi lonjakan harga signifikan terhadap bahan pokok.
"Berdasarkan hasil Pantauan menjelang HBKN Idul Fitri, terpantau pergerakan harga bahan pokok di pasar tradisional di Provinsi Lampung terpantau menunjukkan tren harga yang stabil," ujarnya, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, komoditas aneka cabai menunjukkan tren penurunan harga signifikan hingga 50 persen pada minggu ke-2, 3, dan 4 Maret.
Penurunan harga aneka cabai tergolong hampir merata ini dipengaruhi oleh masuknya musim panen petani lokal.
Kemudian komoditas beras premium terpantau stabil berada pada harga Rp16 ribu, akan tetapi untuk jenis medium terpantau mengalami penurunan sebesar 7,23 persen.
Kemudian untuk beras SPHP ditingkat mitra Bulog terpantau dijual masih sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp10.900.
"Untuk Komoditas lainnya terpantau masih sangat stabil alias tidak mengalami pergerakan harga sangat signifikan," ucapnya.
Seiring dengan pantauan ini, Wahyu Bekti menyampaikan, Kanwil II KPPU belum menemukan adanya isu persaingan usaha pada penjualan dan distribusi bahan pokok di Lampung selama Ramadan.
"Sampai hari ini, kami belum menemukan adanya monopoli atau isu-isu persaingan usaha lainnya," kata dia.
Meski demikian, KPPU akan terus mendorong para pelaku usaha untuk memperhatikan rambu-rambu sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat didalam menjalankan strategi bisnis.
Termasuk tidak melakukan praktik-praktik anti persaingan yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran distribusi dan meningkatnya harga.
"Dalam hal ini, KPPU akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya terhadap perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terutama di wilayah kerja Kanwil 2," tutupnya.