Hari Ini Alex Tirta Diperiksa Soal Rumah di Kertanegara

03/11/2023 09:38:00 WIB 1.821

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta, bos Hotel Alexis meminta kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa hari ini Jumat (3/11/2023).

Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat, 3 November 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Adapun seharusnya Alex Tirta menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada hari Rabu (1/11/2023) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Informasi tidak hadirnya Alex Tirta, lanjut Ade Safri, disampaikan oleh kuasa hukumnya yang datang ke Polda Metro Jaya.

“Penasehat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan,” kata Ade Safri.

Rencananya, Pemeriksaan terhadap Alex Tirta nantinya akan mendalami keterkaitannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri perihal penyewaan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Seputar itu,” ucap Ade Safri saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Kamis (26/10/2023) lalu.

Diketahui Rumah Kertanegara 46 itu dimiliki oleh seseorang berinisial E yang kemudian disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai Rp 650 juta per tahunnya.

Sumber :

PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post