https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan akan melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Rencananya gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilaksanakan hari ini Rabu (16/8/2023).
“Iya betul (hari ini),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik itu nantinya untuk menentukan apakah kasus dugaan TPPU tersebut sudah memenuhi unsur pidana.
Nantinya jika memang kasus dugaan TPPU memenuhi unsur pidananya, penyidik akan menaikkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Rabu (9/8/2023) kemarin.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya belum menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena masih memerlukan tambahan keterangan saksi.