https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah korban kontestan ajang Miss Universe Indonesia disebut akan memasuki babak baru dalam proses penegakan hukumnya.
Dikabarkan hari ini Rabu (4/10/2023) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangkaian proses penyidikan yang berlangsung.
“Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia),” ujar kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Adapun, lanjut Mellisa, gelar perkara yang akan dilaksanakan itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
“(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah korban ajang Miss Universe Indonesia.
“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan tetapkan beberapa tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Hengki menuturkan, pihaknya merencanakan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut dengan jadwal pada pekan depan.
“Kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” katanya.
Selaras dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, juga menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya dari penyidik akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Jadi mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh penyidik Minggu depan sudah ada penetapan tersangka,” kata Mellisa
Sumber :
PMJ NEWS