Tribratanews lampung polri go id
Tulang Bawang Barat- Sat Resnarkoba Polres Tubaba kembali melakukan pengembangan penyalahgunaan narkotika di Kab. Tubaba dan berhasil menangkap seorang Wanita berinisial NPS (36) di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margo Dadi Kec. Batu Putih Kab.Tulang Bawang Barat, Selasa (06/08/24) malam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tubaba yang masing-masing berinisial SS (31), EW (25), dan SST(49).
Kapolres Tulang Bawang Barat Akbp Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Jepry Syaifullah, S.H, M.H menjelaskan kronologi awal penangkapan NPS (36 ) adalah hasil pengembangan dari keterangan ketiga Pelaku bahwa mendapatkan Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang di berinisial M (DPO)
"Kemudian anggota opsnal melakukan Pengembangan mendatangi rumah sdr. M namun tidak berada di rumah, saat berada di rumah tersebut terdapat seorang wanita berinisial NFS Merupakan istri dari sdr. M, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO RENO 7 berwarna Hitam dan 8 (delapan)lembar uang pecahan Rp. 100.000, saat di interogasi di lokasi sdri NFS mengakui bahwa uang senilai Rp. 800. 000,- tersebut merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis Shabu yang telah dijual kepada ketiga Pelaku tersebut." ujar jefry
Dalam penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat resnarkoba, sejumlah barang bukti yang di dapat dari tangan pelaku dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 7 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 860891052119915 dan nomor IMEI 2 : 860891052119907, Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
"NFS dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkasnya. *(humas_tubaba)*