tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 1 orang warga, karen diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada hari Jum'at (3/1/25) mengatakan, pelaku berinisial AH (23) warga desa Sidorejo kecamatan Sekampung Udik.
Kejadian ini bermula pada kamis (2/1/25) saat korban HW sedang berada di makam dan memarkirkan kendaraan motornya di pinggir jalan, lalu pelaku mengambil motor dengan cara mendorong motor korban, kemudian ada masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut lalu mengejar pelaku. Mengetahui bahwa dirinya dikejar, pelaku meninggalkan motor lalu berusaha melarikan diri, kemudian pelaku dapat diamankan oleh warga.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga lalu menghubungi Polisi dan Polisi segera datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian.