Hendak Pesta Sabu Dirumah Kosong, Dua Warga Pringsewu Di Ciduk Polisi

16/06/2024 14:00:00 WIB 1.456

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu - Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pria saat akan berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (11/6/2024).

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono menjelaskan bahwa kedua pria yang ditangkap tersebut berinisial IH (36), warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari, Gadingrejo, dan SO (34), warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

"Kedua pria ini diamankan polisi di sebuah rumah kosong di Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara pada Selasa siang sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku ini kami ringkus saat akan berpesta sabu," ujar Iptu Priyono pada Jumat (14/6/2024) siang.

Dari tempat kejadian, lanjut Priyono, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua paket sabu seberat 1,14 gram, satu bundel plastik klip bening kosong, satu lembar kertas aluminium foil rokok, alat hisap sabu, dan handphone.

Menurut Kasi Humas, kedua pria yang diamankan ini merupakan residivis kambuhan. Mereka sebelumnya sudah dua kali terlibat urusan dengan polisi dalam kasus yang sama. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus tersebut.

"Kedua pelaku telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," tandasnya. (*)

in

Share this post