https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda sidang vonis terdakwa selebgram Adelia Putri Salma dalam kasus pencurian uang jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda sempat membuka persidangan dihadiri terdakwa Adelia Putri Salma meminta kepada semua pihak kembali menunda dan meminta waktu pembacaan vonis.
Penundaan dimaksud dijadwalkan sampai Kamis (16/5/2024) pukul 13.00 WIB. Dikarenakan para majelis masih berdiskusi guna memutus perkara tersebut.
"Sidang pembacaan putusan ditunda sehari besok, dan dilanjutkan pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 13.00 WIB," ujarnya saat sidang dibuka, Rabu (15/1/2024).
Hakim Agus Winanda melanjutkan, majelis masih membutuhkan waktu untuk menggali dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, sebelum akhirnya memberikan putusan dalam perkara ini.
"Kami masih mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, untuk menghindari kesalahan dalam mengambil putusan," tandasnya sambil menunda persidangan.
Dalam perkara ini, penundaan sidang putusan bagi terdakwa Adelia Putri Salma ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya majelis hakim sempat menunda agenda sidang serupa pada Senin, 6 Mei 2024.
Pada pekan lalu, majelis memutuskan menunda sidang vonis dikarenakan masih harus merampungkan musyawarah terkait putusan perkara tersebut.