https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar di Facebook unggahan yang berisi informasi yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
Dalam postingan tersebut turut dijelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara pada 2024.
Faktanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awalludin, pada Jumat (5/5/23), mengklarifikasi penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta sampai saat ini masih dalam tahap perencanaan dan tidak ada kaitannya dengan pemindahan IKN dari Jakarta.
Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan. Karena penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Maka, dapat dipastikan informasi yang beredar di media sosial Facebook tersebut adalah berita palsu yang belum ditemukan data validnya