Iklan Kampanye Pilkada Di Media Massa Mulai Tanggal 10-23 November 2024

27/09/2024 18:40:00 WIB 135

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG-Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai sejak 25 September hingga 23 November, dan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menurut jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, masa kampanye selama 60 hari dilaksanakan melalui beberapa metode.

Metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 18 menyebutkan kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode berikut:

Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka dan dialog;
Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon (paslon);
Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
Pemasangan alat peraga;
Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar berharap metode-metode kampanye Pilkada 2024 di atas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya iklan kampanye di media massa.

“Kami berharap media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik, dan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujar dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (26/9/2024) malam.

Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 14 Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, 24-26 November 2024.

“Untuk iklan kampanye di media daring ditayangkan pada media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iskardo.

Media massa, termasuk media sosial, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran.

Iklan kampanye pilkada di media massa ini mulai dilakukan sejak tanggal 10-23 November 2024.

“Dan selama Masa Tenang, 24-26 November, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” pungkas Iskardo.

Share this post