https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai hari ini (4/9/23) hingga dua minggu ke depan. Operasi tersebut diselenggarakan guna menertibkan pengguna lalu lintas yang kedapatan melanggar.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (4/9/23).
Disebutkan Karopenmas, terdapat tujuh pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini.
Pertama, melawan arus yang sesuai aturan Pasal 287 tidak diperbolehkan
Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.
Ketiga, menggunakan telepon genggam saat mengemudi yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.
Keempat, tidak menggunakan helm SNI sesuai aturan Pasal 291.
Kelima, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman seperti diatur dalam Pasal 289.
“Keenam, melebih batas kecepatan sesuai Pasal 285 Ayat A. Dan terakhir berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM seperti diatur dalam Pasal 281,” jelas Karopenmas
http://Tribratanews.polri.go.id