tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampura Utara, Kamis 05 Juni 2025 -- peristiwa viral video penangkapan di salah satu tempat acar hajatan,di wilayah kelurahan Tanjung senang, kecamatan Kotabumi Selatan, terduga pelaku pengedar vil ekstasi.
Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah putra S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan, bahwa aktivitas di video tersebut terjadi pada Kamis 29 Mei 2025 malam.
Namun, penangkap itu Lanjutnya, terjadi diluar acara bukan berada didalam acara pesta, jelasnya.
Dalam kegiatan acara hajatan itu anggota berhasil menangkap berinisial Ai warga Sungkai Selatan, Saat dilakuan penangkapan terduga tersangka didapati membawa pil ekstasi sebanyak 6 butir.
Saat ini tersangka telah di amankan, berikut sejumlah barang bukti sebanyak 6 butir pil ekstasi
Untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 undangan-undang narkotika nomor 35 tahun 2009," ujar kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah putra. Kamis (6/6/25).
Sebelumnya, Sebuah video viral di platform TikTok yang diunggah oleh akun @bang_ki_194 memperlihatkan aksi diduga penangkapan oleh sejumlah anggota polisi di tengah berlangsungnya sebuah acara pesta di Kotabumi, Lampung Utara.
Video berdurasi 44 detik tersebut merekam situasi dimana ratusan orang tampak menikmati hiburan musik.
Dalam keterangan unggahan, tertulis: “Kotabumi lagi menyala bersama Ratu Audio, di dalam lagi pada kenceng, di luar ada penangkapan.”
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang berpakaian seperti aparat kepolisian memasuki area dan membawa seorang pemuda keluar dari lokasi pesta.
Aksi ini sontak menjadi perhatian dan mengundang banyak reaksi dari warganet.
Suara dalam video juga terdengar mempertanyakan kejadian tersebut dengan berkata: "Orang mana itu ya?" menambah rasa penasaran dari para penonton yang menyaksikannya secara online. (*)