https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan - Kejaksaan Negeri Way Kanan, mengembalikan dua barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya, Selasa (06/02/2024).
Pengembalian dilakukan di Gedung Balai Rakyat Kampung Tanjung Raja Sakti, Kec. Blambangan Umpu, dan Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam atas nama Dwi Kriswantoro (Korban) di Kampung Tanjung Raja Sakti, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih atas nama Bambang Bin Taryo di Kampung Pakuan Baru.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, menyerahkan langsung kedua unit barang kepada para korban.
Dalam keterangannya, Kasi PB3R menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 142/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal 13 Desember 2023, terkait perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
“Hari ini kami mengembalikan barang bukti inkrah berupa motor merek Honda Beat Street warna hitam kepada pemilik aslinya, Dwi Kriswantoro, dan motor merek Honda Beat warna merah putih milik Bambang Bin Taryo, sesuai amanat putusan PN Blambangan Umpu,” ungkap Rifqi.
Kedua korban menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan dan instansi penegak hukum lainnya atas bantuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
"Terima Kasih tak terhingga kepada Aparat Penegak Hukum yang ada di Way Kanan, khususnya pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Way Kanan, yang telah membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa," ujar mereka.