Tribratanews.lampung.polri.go.id-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang,PoldaLampung-mengingatkan kepada para guru agar yang ada di Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk melarang para pelajarnya mengendarai sendiri sepeda motor.
Larangan agar para pelajar SMP tersebut tidak mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah, disampaikan oleh personel Sat Lantas Polres Tulang Bawang saat menggelar kegiatan Police Goes To Scholl di SMP Negeri 2 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini tiga personel kami melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMP Negeri 2 Banjar Agung dan mengimbau kepada para pelajar agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah," kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Lanjutnya, larangan bagi para pelajar SMP untuk mengendarai sendiri sepeda motor, sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang belum dewasa atau belum berusia 18 tahun tidak boleh memilik surat izin mengemudi (SIM).
SIM menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
"Para pelajar SMP kelas VII, VIII, dan IX, tentu umur mereka belum 18 tahun dan masih masuk kategori anak-anak. Untuk itu orang tuanya wajib melarang anak-anak mereka mengendarai sendiri sepeda motor apalagi sampai dibawa ke sekolah," papar Iptu Glend.
Mereka seyogyanya diantar oleh orang tua apabila hendak berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor, dan tentunya wajib menggunakan helm SNI baik pengemudi maupun orang yang dibonceng.
Kasat Lantas menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya dengan korban para pelajar SMP. Mayoritas terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran di dalam berlalu lintas. (*)