Polres Lampung Tengah--Kapolsek Rumbia, Iptu Heri Susanto,
SH.MH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK. membenarkan
atas penangkapan terhadap SAH alias Siti 26 Tahun, warga Kampung Sri Kencono
Baru, Bumi Nabung, Lampung Tengah, atas tuduhan selaku otak dari pencurian
seekor sapi betina yang terjadi sekitar jam 19.30 wib, Selasa 24/8 lalu.
“Penangkapan
ini, berkat hasil kerja keras serta penyelidikan Kanit Reskrim bersama jajaran
anggotanya, sehingga dalam waktu tidak lebih dari seminggu kerjanya aparat
kepolisian membuahkan hasil dengan tertangkapnya otak pelaku, Selasa 31/8 yang
terakhir diketahui adalah seorang perempuan, ” tegas Heri Susanto.
Dijelaskan
Kapolsek ini, bahwa pelaku SAH alias Siti merupakan otak dari pencurian seekor
sapi betina milik Suharto, sementara hewan tersebut dalam posisi digaduhkan
terhadap Suroto yang merupakan sebagai suami dari pelaku.
“Hasil
pemeriksaan terhadap pelaku, ulahnya disebabkan ia terlilit hutang dengan
rentenir dan biaya perawatan dirinya, sehingga ia mesti menjual sapi yang
digaduh oleh suaminya dengan modus seolah dicuri, ” urai Kapolsek menirukan
pelaku.
Kronologis
kejadian, bermula ketika pelaku bersama suaminya yang bernama Suroto serta
anaknya, pergi bertandang kerumah temannya, beberapa saat sebelum kejadian,
dengan cara setiba dirumah temannya itu, pelaku pamitan dengan suaminya dengan
alasan ia akan membeli sayuran kewarung, sepulangnya sekitar jam 20.00 wib
setelah pelaku kembali dari warung langsung menemui suaminya dengan menginfokan
bahwa sapi milik Suharto yang dipelihara suaminya telah hilang, keesokan
harinya baru Suroto melaporkan ke Polsek Rumbia.
“Setelah
dilakukan pengembangan, diakui bahwa aksinya atas kerja samanya dengan Putu
(DPO) yang katanya berprofesi sebagai pegawai Koperasi (Bank plecet /
Renternir), tanpa buang waktu polisi mencari tahu alamat kantor tersebut, namun
tidak membuahkan hasil karena nama dan kantor itu ternyata tidak ada, ” ungkap
Kapolsek.
Proses
jahat ini dilakukan dengan cara, awalnya pelaku dengan mengendarai sepeda motor
Yamaha Force berwarna biru putih, pergi dengan alasan terhadap suaminya seolah
akan belanja sayuran, dikesempatan itulah pelaku menghubungi rekan pelaku
lainnya yaitu Putu (DPO) melalui pesan WA yang intinya pelaku memberitahukan
bahwa suaminya sudah pergi dan rumah dalam keadaan kosong, dan mereka janji
untuk bertemu dilapangan Sumber Katon, Seputih Surabaya, tanpa memakan waktu
lama Putu dengan mengendarai Honda Beat, Putu datang bersams 2 orang yang
mengendarai mobil Pick Up Daihatshu Grand Max yang memang telah disiapkan.
“Pelaku
memutus kabel lampu dengan kayu, kemudian melepaskan ikatan dan mengeluarkan
sapi dari dalam kandang untuk diangkut melalui jalur peladangan oleh 2 orang
dan hewan tersebut dikawal pelaku Putu, “ kata Heri Susanto.
Terakhir
dijelaskan pelaku SAH alias Siti bahwa dirinya telah meminjam uang kepada pelaku
Putu (DPO) sebesar Rp 500.000.- karena tidak kunjung dibayar maka uang ini
berbunga menjadi Rp 1,5 juta, perjanjian setelah aksi ini, maka utang dari SAH
alias Siti dianggap lunas, dan bahkan masih mendapat bagian lagi sebesar Rp 4
juta, serta membayarkan hutang teman pelaku Putri Widya Lestari sejumlah Rp 3,5
juta sesuai kesepakatan kedua pelaku tersebut
“Adapun
sisanya akan pelaku pergunakan untuk membeli produk skincare, untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SAH alias Siti berikut barang
bukti berupa 1 unit motor Yamaha Force warna putih biru dan 1 buah ponsel, dan
pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,
sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran, “pungkas Kapolsek