Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polsek Dente Teladas berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu dan sering beraksi di wilayah hukumnya.
Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.
"Bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut adalah seorang pemuda berinisial FS (19), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (31/03/2022).
Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 3 buah tabung kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Redmi A5 warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada malam hari di wilayah Kecamatan Dente Teladas, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung.
"Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah sedang ada seorang pemuda. Selain itu disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong)," jelas Iptu Eman.
Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)