Tribratanews.lampung.polri.go.id
Tulang Bawang -Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan personelnya untuk menjadi pembina upacara bendera di sekolah guna memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar.
Kegiatan menjadi pembina upacara bendera ini berlangsung hari Senin (02/10/2023), pukul 07.15 WIB s/d selesai, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Banjar Baru, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Kamsel, Aiptu Deny Ertanto, menjadi pembina upacara di SMP Negeri 1 Banjar Baru, Kampung Panca Karsa Purna Jaya," kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, dalam kegiatan upacara bendera tersebut, diikuti oleh 496 pelajar, terdiri dari 257 orang perempuan dan 239 orang laki-laki. Mereka merupakan pelajar kelas VII, VIII dan IX di SMP Negeri 1 Banjar Baru.
"Amanat yang disampaikan oleh petugas kami yang menjadi pembina upacara bendera kepada para pelajar yang hadir dan mengikuti kegiatan yakni tertib berlalu lintas, sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelajar yang menjadi korban laka lantas di jalan raya," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kasat Lantas menerangkan, edikuasi sejak dini kepada para pelajar terkait tertib berlalu lintas selalu disampaikan setiap kali personel Sat Lantas memberikan arahan dan imbauan saat menjadi pembina upacara maupun pada kegiatan Police Goes To School.
"Kami ingatkan secara terus menerus, agar para pelajar tidak kebut-kebutkan di jalan raya, selalu mengunakan helm SNI saat berkendara, tidak membonceng lebih dari satu penumpang, dan patuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas," terang Iptu Glend.
Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, muara dari masifnya petugas kami memberikan arahan dan imbauan kepada para pelajar terkait tertib dalam berlalu lintas adalah untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. (*)