https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG - Jaksa menuntut pidana mati terhadap Rivaldo alias KIP, yang diduga menjadi operator pengedali jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Rivaldo didakwa sebagai pengatur utama kurir-kurir yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melintasi wilayah Sumatera.
Tangan kanan Fredy Pratama ini ditangkap ditangkap di Malaysia setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengusut sindikat narkotika tersebut pada tahun 2023 lalu.
Jaksa penuntut, Eka Aftarini, menyoroti peran penting Rivaldo dalam mengatur "lalu lintas" kurir jaringan tersebut.
"Terdakwa berperan mengatur tempat penginapan hingga penjemputan narkoba yang dilakukan oleh kurir," ujar Eka dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Rivaldo menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami untuk memuluskan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, lewat Selat Sunda.
Pengaturan alur perjalanan narkotika ini dikendalikan oleh Rivaldo di setiap provinsi yang dilintasi hingga mencapai tujuan akhirnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menyatakan bahwa Rivaldo terbukti melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," tegas Jaksa Eka.
Menyikapi tuntutan tersebut, Rivaldo menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi.