Jalani Klarifikasi Sosok T, Kepala BP2MI Sebut Sudah Sampaikan ke Penyidik

30/07/2024 15:20:00 WIB 1.550

tribratanews.lampung.polri.go.id. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal sosok diduga pengendali judi online di Indonesia berinisial T.

Kendati sudah menjalani klarifikasi sekira 5 jam setengah dengan 22 pertanyaan sejak pukul 14.00 WIB, Benny menyampaikan bahwa untuk sosok T bisa ditanyakan kepada penyidik atas jawaban-jawaban yang diberikannya.

"Terkait inisial T yang selama ini juga menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan tadi maka silahkan nanti tanya ke penyidik,” ujar Benny kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut, Benny juga menilai banyak pemberitaan yang misleading dalam penyampaian lantaran apa yang disampaikannya tak berfokus pada judi online, melainkan penempatan pekerja migran warga negara Indonesia yang ilegal untuk dipekerjakan dalam judi online ataupun scamming online.

Tak hanya sosok berinisial T, Benny juga mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia dan juga sejumlah petinggi negara itu, dia juga menyampaikan sejumlah inisial lainnya.

"Misal terkait penempatan ilegal ke Singapura ada inisial S/J ini statusnya DPO hingga hari ini. Kemudian kedua inisial ALO/AIN, ketiga inisial RS statusnya dpo, kemudian inisial S dan NM,” ungkapnya.

“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tandatangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri akan dalami keterangan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terkait penyataannya mengenai sosok yang diduga menjadi pengendali judi online di Indonesia berinisial T.

“Tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan, Polri telah menerbitkan laporan informasi tertanggal 26 Juli 2024 untuk menindaklanjuti hal tersebut. Benny juga akan diperiksa sebagai saksi demi menggali lebih jauh informasi yang dia miliki.

Menurut Trunoyudo, pemanggilan terhadap Benny rencananya dijadwalkan pada Senin, 29 Juli 2024. Nantinya, Kepala BP2MI itu akan dimitai keterangan sebagai saksi.

“Proses ini kan baru akan berlangsung seiring kita lakukan pemanggilan pada tanggal 29 Juli 2024. Tentunya Pak Benny kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” tuturnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post